DNN | BATAM – Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal telah memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal.
Sedikitnya 66,78 juta batang rokok ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.