2 Pelaku Spesialis Pagar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area

Screenshot 2022 02 18 13 13 24 634 com.google.android.youtube

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara, dan Polsek Medan Area akan memproses perkara secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut keterangan yang dihimpun bahwa kedua pelaku resedivis ini juga pernah melakukan di 7 (tujuh) lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Area.(Ozi/Red)