Ketua DPMPKR minta SATPOL PP Tindak Tegas KIOS liar Showroom Motor di Atas Row Jalan

IMG 20220530 WA0150

DNN | Batam – Ketua Dewan peduli masyarakat provinsi kepulauan riau Bapak Abdul Razak meminta kasi tarantip kecamatan untuk menindak bangunan KIOS liar showroom motor di atas Row jalan tengku sulung taman raya kel, belian kec batam kota.

Pantauan awak media di TKP minggu 29/05/22. memang benar ada beberapa pekerja yang sedang mengerjakan pekerjaan seperti penambahan teras bangunan yang masuk pada area row jalan.

Menurut salah satu tokoh masyarakat melayu yang bapak Abdul Razak, yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan peduli masyarakat provensi kepulauan riau ( DPMPKR) provinsi kepulauan riau, mengatakan kalau sebenarnya itu harus di tertibkan.

Satpol PP adalah salah satu institusi pengamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal ketentuan seperti Perda Batam No. 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum Pasal 20 (1), menyatakan “Setiap orang/badan hukum dilarang menempatkan benda – benda dengan maksud untuk menjalankan suatu usaha di jalan, trotoar, emperan toko jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan.

Namun jika kita perhatikan selama ini baik wali kota batam maupun ketua satpol pp dan tim terpadu kota batam sudah tidak memperhatikan ketertiban umum lagi tapi lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok nya.
Seperti yang kita lihat di ruko gren lend batam center, semua lahan buffer zone di jadikan tempat usaha, bahkan sudah ada yang menempati badan jalan lingkungan yang sejatinnya adalah jalan umum tapi di biarkan begitu saja.