Serius Lindungi Pelaku UMKM, Komisi III Godok Perda

IMG 20220601 152138


DNN l Medan, Untuk memaksimalkan pemberdayaan dan kemajuan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan, dinilai perlu adanya regulasi sebagai payung hukum mengatur keberadaan pelaku usaha. Seiring dengan itu, lembaga Legistatif melalui Komisi III DPRD sedang menggodok Perda Perlindungan UMKM Pemko Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah yang didampingi Wakil Ketua Ishaq Abrar Tarigan, sekretaris Komisi Hendri Duin Sembiring bersama anggota Mulia Syahputra Nasution, Irwansyah, M Rizky Nugraha dan Abdul Rahman Nasution saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Medan, terkait realisasi serapan anggaran dan penanganan pemasaran produk pelaku usaha, Selasa (31/5/2022)

Rombongan komisi diterima Kadis Perdagangan Dammikrot didampingi sekretaris Riza Zulfi bersama sejumlah Kabid Januari Pane, Fachri Rangkuti, Sri Miwarty dan staf lainnya.

Afif menyebut, keberadaan pelaku UMKM di Medan terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan karena adanya pasar modern. “Guna mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Medan maka perlu Perda mengatur segala ketentuan terkait keberadaan UMKM,” katanya.

Untuk itu, lanjut Afif yang juga Ketua DPD Partai Nasdem kota Medan ini,, DPRD Medan akan segera mengajukan dan menggodok Perda perlindungan UMKM.

“Dinas Perdagangan harus serius membantu permasalahan yang dialami pelaku UMKM selama ini. Tujuan kita pelaku UMKM ke depan harus benar benar diperhatikan pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat keseluruhan,” tandasnya.

Ditambahkan Afif, dalam Perda nanti akan diatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional bahkan toko pedia. Begitu juga ketentuan keberadaan toko modern supaya tidak menindas kelangsungan pedagang kecil.

Sementara itu, anggota komisi III Mulia Syahputra Nasution menimpali pernyataan Afif Abdillah dan menyebut agar Pemko Medan harus benar benar ingin memajukan seluruh pelaku UMKM di Medan.

“Selama ini belum terlihat tindaklanjut kelangsungan pemasaran produk UMKM. Hal tersebut dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur,” ujar Mulia.

Politisi muda Partai Gerindra ini menilai, saat ini maaih banyak pelaku UMKM belum mendapat pelatihan dan pembinaan. Apalagi soal pemasaran produk hasil dari produksi para UMKM. Bahkan, yang mendapat pembinaan dan pelatihan itu itu saja.

“Kita harus memahami jeritan pelaku UMKM. Kita harus serius menggerakkan ekonomi kerakyatan sehingga memberikan ruang lingkup kelangsungan pemasaran produknya di pasar tradisional dan pasar modern,” terangnya.

Menyikapi saran dewan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Dammikrot menyatakan, terima kasih atas kritik dan saran dewan. Sehingga ke depan nya akan menjadi acuan dan perbaikan penyusunan anggaran apagi terkait kelangsungan pemasaran produk UMKM.

“Begitu juga dengan rencana DPRD melakukan penggodokan Perda Perlindungan UMKM. Untuk itu, dirinya siap membantu memberi masukan terkait masalah perdagangan produk UMKM,” pungkasnya. (A-Red)