Terkait PHK Sepihak, Komisi II Hadirkan 4 Perusahaan Dalam RDP

IMG 20220614 054600

 

DNN l Medan – Menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait hak-hak normatif dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan UPT 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Medan Kota dan Medan Utara, empat perusahaan terkait yaitu PT. MOPOLI Raya Medan, PT. Jala Samudera Gemilang, PT. Chemindo Gemilang, PT. Bolon Jaya Karya, Direktur RS Khusus Ginjal Rasyida, beserta para pewakilan pekerja, Senin (13/6/2022).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, S.T., didampingi Janses Simbolon dan Saiful Ramadhan (anggota) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2IIDPRD Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Sudari mengatakan bahwa RDP hari ini terkait atas keluhan dan pengaduan pekerja/masyarakat yang mengadukan tentang nasibnya di perusahaannya.

“Hari ini ada tiga RDP antara pekerja dengan pengusaha. Yang pertama atas di-PHKnya karyawan PT. Mopoli Raya. Tadi sudah kita hadirkan dan sudah kita berikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti, yang persoalannya PT. Mopoli Raya pailit yang dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia,” ucapnya.

Yang kedua, lanjut Sudari, tentang pengaduan atas di-PHK sepihak oleh RS Khusus Ginjal Rasyida, yang menurut kami rumah sakit tersebut sudah memberikan hak atas PHK tersebut, dan menurut Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan bahwasannya itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi pihak pekerja belum puas dan meminta dimediasi lagi supaya bisa bekerja kembali.

“Yang ketiga ini sedikit pelik urusannya. Persoalannya, perusahaan-perusahaan alih daya yang tidak jelas. Jadi laporan yang kami terima berkaitan dengan yang pertama tidak dibayarnya THR (Tunjangan Hari Raya), yang kedua adanya pemutusan PKWT yang tidak dibayar atau diberikan hak-hak pekerja, kemudian juga ada perusahaan memberikan beberapa insentif tidak diserahkan kepada karyawan,” tandasnya..

Hal senada juga diungkapkan oleh Janses Simbolon, dimana dirinya berharap agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tidak jera untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.

“Dinas Ketenagakerjaan Kota Medandan UPT 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara agar memberi penertiban kepada perusahaan-perusahaan yang tidak jelas, baik domisili atau lainnya, dan harapan kita dari hasil RDP ini mengeluarkan rekomendasi terbaik, bila perlu Dinas PMPTSP mencabut izin operasional perusahaan alih daya yang nakal tersebut yang tidak menjalankan hak-hak normatif,” pungkasnya.
(A-1Red)