Kejati Sumut Kembali Amankan DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan

IMG 20230119 WA0062

“Terpidana akan kami serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kami perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

IMG 20230119 WA0064

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4. 457.540.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut pembelaan Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20 .

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidi 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun.