Mengenal Konsep Cassie Dalam Peralihan Piutang Kepada Pihak Ketiga

images 2023 03 29T121714.847

Apa itu Cessie?

Cessie adalah istilah yang diciptakan oleh doktrin, untuk menunjuk kepada tindakan penyerahan tagihan atas nama, sebagaimana diatur oleh Pasal 613 KUH Perdata. Penyerahannya dilakukan dengan membuat akta yang disebut dengan akta cessie

Adapun bunyi Pasal 613 KUH Perdata sendiri adalah sebagai berikut:

“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu”.

Sederhananya, “Cessie adalah penggantian orang yang ber-piutang lama dengan seseorang ber-piutang baru”.

BACA   JUGA :

Status Kekuatan Hukum Buku Letter C Terkait Kepemilikan Tanah Menurut Undang Undang

Misalnya bank X mempunyai piutang kepada B (debitur), tetapi bank X menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C. Maka si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditur baru sedangkan B adalah debiturnya.

Hak tagih (piutang) dapat dialihkan kepada pihak kreditur baru, yang mana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie sesuai pasal 613 KUHPerdata. Sejauh praktik hukum di masyarakat, cessie dilakukan dengan akta otentik (notaris) atau di bawah tangan.

BACA JUGA : 

Dalam Jual Beli Harta Bersama, Berikut Bahagian Prosedural Hukumnya

Hak tagih muncul karena perjanjian utang piutang. Di dalam Pasal 1721 KUHPerdata, arti utang piutang disamakan dengan perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit, seorang kreditur akan mempunyai hak tagih terhadap debiturnya.

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan definisi piutang (hak tagih) sebagai hak untuk menerima pembayaran. Hak tagih dapat diagunkan dengan ikatan jaminan fidusia.

Pasal 9 ayat (1) menerangkan, jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Jakarta, 29 Maret 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi