Sidang Lanjutan Perkara Judi dan TPPU, Kadus 9 Desa Manunggal Akui Terima Upeti

IMG 20230307 WA0026

Tak sampai disitu, Fauzul mencecar terus siapa pengelola judi. Sebab, tidak mungkin seorang kepala dusun 9 Desa Manunggal tidak mengetahui. Lagi – lagi Sofyan menyebut Apin BK, pemilik arena judi.

“Lokasi itu milik Apin BK, itu kata penjaga,” sebut Sofyan sembari menuturkan bangunan sekitar hanya berdinding tepas bambu.

Kemudian, Lucas menimpali cecaran apa alasan gelanggang judi tetap berjalan mulus padahal sebelumnya pernah digrebek tetapi tetap eksis beroperasi dan bagaimana pengawasan pihak aparatur desa maupun pihak kecamatan?

Alih – alih Mukhlisin menuturkan arena judi pernah digrebek Kepolisian pada 2018 hingga diberikan police line. Meski berlagak lugu Mukhlisin menjawab bukan kewenangannya tetapi pihak kepolisian.

Lantas, saat Ketua Majelis Hakim, Dahlan menyampaikan pertanyaan menohok sebagaimana keterangan saksi dalam BAP turut menerima uang setoran setiap bulan sebesar Rp500 ribu. Sofyan pun mengaku dan membenarkan memang menerima uang sebesar Rp500 ribu dari pihak pengelola melalui penjaga lokasi judi untuk kepentingan desa.

Benar yang mulia, memang ada terima uang senilai Rp 500 ribu, tetapi uang itu digunakan untuk kegiatan gotong royong berupa kebersihan lingkungan,”terangnya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya lebih serius agar saksi berkata jujur sebab dalam BAP uang tersebut bukan kegiatan gotong royong melainkan dibagi tiga.

Dijelaskan Ketua Majelis Hakim, Kadus 9 turut menerima uang sebesar Rp 200 ribu, saksi Nurhadi Yatma Rp150 ribu lalu G Irianto Rp150 ribu tetapi tidak disebutkan untuk gotong royong dan apakah uang yang diterima saksi langsung dari Apin BK?

Meski sempat berkelit, saksi Sofyan mengaku uang diterima dari Nurhadi seorang penjaga lokasi, meski terlanjur dan berselang hitungan detik, saksi justeru minta maaf dan mengaku salah dihadapan Majelis Hakim, JPU maupun terhadap kuasa hukum terdakwa Landen Marbun.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dahlan memberikan nasihat terhadap ke dua saksi yang merupakan aparatur pemerintah tingkat desa harus menjadi teladan bagi warga.

“Selaku Kades maupun Kadus hendaknya bersikap tegas dan kordinasi pada jenjang lebih tinggi. Ada Forkopimca atau Forkopimda. Jangan diam saja, apalagi sampai terima uang dengan dalih apapun itu jelas salah,”tegas Dahlan.

“Siap salah dan mohon maaf yang mulia,” ucap ke dua saksi menjawab nasehat Ketua Majelis Hakim.

Sementara Landen Marbun, penasehat hukum terdakwa justeru menolak kesaksian ke dua aparatur Pemkab Deli Serdang. Sebab, ke dua saksi tidak masuk dalam dakwaan JPU.

“Yang mulia, nama keduanya tidak ada dalam dakwaan, kami keberatan kehadiran saksi dan tidak akan bertanya kepada keduanya karena tidak ada kaitannya dengan KMC maupun arena judi Cemara,” ucapnya.

Senada dengan Apin BK yang disebut-sebut pemilik tempat arena judi turut membantah keterangan ke dua saksi.

“Yang mulia kesaksian ke duanya saya bantah, karena saya tidak kenal dan tidak tahu dimana itu lokasi Desa Sunggal,” ucapnya.

Kemudian, Majelis hakim meminta penasehat hukum memasukan keberatan dalam pembelaan sembari menunda persidangan hingga Rabu (8/3/2023) mendatang.

Teks foto, Kades Manunggal Mukhlisin(kopiah hitam) Kadus Sofyan rambut terurai hadir sebagai saksi sidang terdakwa Apin BK perkara judi dan TPPU di PN Medan(ist).

Reporter : Toni Hutagalung
Editing : Bern.