WBK/WBBM Bukan Kontestasi Semata, JAM Intelijen Tegaskan Pentingnya Public Trust Terhadap Institusi

IMG 20230307 WA0021

Dijelaskannya, sebagaimana arahan Presiden saat Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, 17 Januari 2023 terkait stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu 2024.

Netralitas ASN

Kemudian, dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Maret 2023 menyatakan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Diminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga netralitas ASN dan laksanakan tugas dan tanggungjawab dengan meminimalisir setiap AGHT penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga berjalan aman, tertib, dan lancar”pinta Amir Yanto dalam keterangan tertulis, Senin(6/3/2023).

Hakikat Pelayanan Publik

Ia paparkan arahan Wakil Jaksa Agung terkait Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian dan catatan bersama selama ini hanya fokus pada pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM terkesan kontestasi semata. Bukan melupakan hakikat Reformasi Birokrasi yang sejatinya memberikan perubahan birokrasi hingga Kejaksaan lebih baik dan berdampak langsung kepada masyarakat pengguna layanan (good governance and good service).

“Oleh karena itu, marilah menyamakan persepsi, gerak langkah, dan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi yang mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik”tegasnya.

JAM-Intelijen sebelum mengakhiri amanatnya berpesan kepada seluruh pegawai selalu optimis dalam bekerja serta terus menjaga profesionalisme dan integritas.

“Pentingnya integritas dalam bekerja. Maka, jangan coba – coba memanfaatkan kewenangan mencari keuntungan pribadi dengan perbuatan tercela. Mari mensyukuri apa yang dimiliki sebagai insan Adhyaksa dan hindari perbuatan yang dapat merusak public trust institusi Kejaksaan”tegas Amir Yanto.

Reporter : Toni Hutagalung
Editing : Bern.