Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Membuahkan Hasil, Tetap Pada Putusan PN Jakarta

Screenshot 2023 0412 143149

Jakarta (DNN) – Upaya permohonan banding Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya tak membuahkan hasil, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

lanjut Singgih, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan.

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terdakwa yang melakukn banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (rel/btm)