Bapenda Sumut gelar acara Konfrensi Pers penghapusan pajak progresif dan bea balik nama yang akan berlaku secara permanen

IMG 20230527 WA0326

“Saat ini data-data yang akan kami sampaikan, lagi kita verifikasi. Setelah kami verifikasi kami izin kepada Ditlantas Poldasu dari peraturan Gubernur ini, semoga apa yang nanti berjalan mendapat sambutan baik. Kepada insan pers semoga dapat membantu kami mensosialisasikan keputusan gubernur ini, agar kiranya seluruh lapisan masyarakat, baik provinsi dengan kab/kota dapat menyanggupi kebijakan gubernur dengan positif,” ujarnya.

Saat ditanyakan bahwa program ini merupakan pengulangan kembali dalam melahirkan regulasi sehubungan dengan penghapusan. Fadly menyebutkan bahwa di tahun kemarin (2022) belum ada anjuran dari Tim Pembina Samsat terkait penghapusan pajak progresif.

“Pada saat kemarin, dimintakan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan penghapusan pajak progresif. Hal ini dimaksudkan agar kiranya kami (Samsat) mempunyai update database yang baik. Ini dimaksudkan agar kita yang memiliki kemampuan memiliki kenderaan lebih dari satu, tidak lagi menggunakan, nama si A si B atau si C. Tapi cukup untuk satu nama, dan ditetapkan pajaknya dan sebagainya,” jelasnya.

Sehingga pihaknya akan lebih mudah kedepannya untuk dapat melakukan verifikasi data itu. Maka, dengan dihapusnya pajak progresif otomatis dibuka kembali penghapusan Bea Balik Nama II (BBN II).

“Itu hubungannya. Kalau sudah berulang kembali. Tapi inilah namanya kebijakan, yang disampaikan pembina Samsat dan berkaitan dengan penghapusan. Ini akan benar dilakukan secara relevan sekitar bulan enam (Juni) atau tujuh (Juli). Nanti akan kita akan luncurkan,”

Adapun dalam Keputusan Gubernur ini program yang akan dilakukan yakni Bebas Denda PKB dan BBNKB II, Bebas Pokok BBNKB II, Bebas Pajak Progressive, Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun ke III, Bebas Denda SWDKLLJ untuk 1 Tahun yang Lewat.ujarnya.(rel)