Penting!, Info Pemilik Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

png 20230530 090350 0000

Jakarta (dntv) – Kepolisian Indonesia akan menindak bagi pengendara motor yang memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Apalagi, saat ini berlaku sistem tilang elektronik atau ETLE untuk menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor.

Sejumlah modifikasi pelat nomor yang marak terjadi di antaranya mengganti pelat fisik dengan model stiker dan juga mengubah warna hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat nomor.

Melansir pada Minggu (28/5/2023) aturan tentang TNKB tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 68 mengatur pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi sesuai aturan.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga memperkuat aturan tersebut.