Penting!, Info Pemilik Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

png 20230530 090350 0000

Berikut modifikasi pelat nomor yang dilarang:

– Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama
– Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital
– Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring
– Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi
– Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil
– Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik
– Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna

Selain itu, mengubah pelat nomor hitam menjadi putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat juga tidak boleh.

Apabila ingin mendapatkan pelat nomor putih, pemilik kendaraan harus melakukan perubahan dan pendaftaran secara resmi.

Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.(red/rel/nesiatimes)