Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

IMG 20230602 WA0113

Narasumber dari Dewan Pers bernama Totok Suryanto mengaku bahwa kewajiban wartawan atau jurnalis itu adalah jujur. Dengan kejujuran maka akan mendatangkan kebaikan.

“Memang untuk saat ini, wartawan tidak aman, ada berbagai ancaman dan ancaman itu tidak selalu fisik, tapi bisa juga non fisik. Berdasarkan data didunia ada fenomena kecenderungan ancaman terhadap pers meningkat. Ancaman multi dimensi adalah seorang jurnalis. Namun, jurnalis harus tetap bekerja sesuai dengan kode etiknya,” kata Totok.

Selain itu, Totok juga mengajak agar jurnalis selalu bekerja dengan kode etik dan harus memiliki sifat kritis untuk kepentingan publik atau masyarakat.

“Jika pers tidak kritis, maka masyarakat tidak mendapatkan haknya. Pers bukan kekuasaan dan oposisi kekuasaan. Tapi pers berada di posisi independen. Jadi kemerdekaan pers artinya kebebasan atau independen yaitu netralitas, obyektif dan tanggung jawab. Sedangkan dewan pers akan memberikan melindungi pers dari jerat pidana. Jika itu produk pers, maka harus dibawa ke Dewan Pers,” terangnya.

Kemudian, perwakilan dari Divisi Hukum Polri yaitu Kombes Adi mengaku bahwa dasar hukum jurnalis untuk mendapatkan kebebasan pers sudah jelas.

“Dimulai dengan adanya UUD 1945 dan hak azasi manusia yang isinya selalu memberikan perlindungan kepada pers sesuai dalam pasal 28 ayat 3. Bahkan ada juga undang undang Lex spesialis,” katanya.