Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

IMG 20230602 WA0113

Selain itu, Divisi Hukum Polri akan memberikan perlindungan kepada wartawan sesuai dengan undang undang dan bahkan ada nota kesepahaman antara Kapolri dan dewan pers.

“Selain itu ada juga perjanjian kerjasama dengan Kabareskrim dan pers. Tugas pokok Polri melindungi, melayani menganyomi masyarakat. Selain itu, kami juga mendorong agar selalu dilakukan mediasi dan restoratif justice jika itu untuk sengketa pers,” terangnya.

Sedangkan Analis Kebijakan Bareskrim Polri Kombes Pol Basuki Efendy mengaku bahwa undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu harus menjadi dasar kemerdekaan pers.

“Penegak hukum terhadap jurnalis mengaku kepada pasal 50 KUHP, dalam hukum ada atusriusn dan menstream, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan seseorang baik itu masyarakat umum. Pastinya akan dilakukan penegakan hukum. Itu dasar penegakan hukum, untuk itu, jurnalis harus bekerja sesuai dengan kode etiknya,” ucapnya.

Kombes Pol Basuki Efendy mengajak kepada pers untuk selalu mengikuti norma yang sudah ada. Tidak boleh melanggar norma agama, susila dan lainnya.

“Jurnalis juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap yang ditulisnya. Tapi dalam menuliskan harus menekankan itu. Seandainya melakukan perbuatan melawan hukum, apakah itu untuk kepentingan pribadi. Dilakukan secara sengaja, maka mekanismenya akan dilakukan proses. Jika itu kepentingan jurnalis kami akan koordinasi dengan dewan pers,” terangnya.

Pengamat media bernama Devie Rahmawati mengaku bahwa tantangan kemerdekaan pers di era digital itu sangat besar dorongan. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pers harus profesional.