Polisi Amankan Belasan Ribu Pil Ekstasi dan Tersangka Dari Hasil Pengembangan Kasus Aiptu FFB

20230613 225811 0000

Medan (dntv)Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi dari hasil pengembangan kasus penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena bawa sabu 66 Gram sabu-sabu di Asahan pekan lalu.

IMG 20230613 WA0327
Direktorat Narkoba Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Belasan Ribu Pil Ekstasi,Selasa (13/6)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.

BACA :

Dit Resnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi

“Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6).

Akan tetapi, Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik FFB. Melainkan itu milik Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobil oknum itu.

BACA :

Bawa Sabu, Oknum Polisi Ditangkap TNI di Asahan

“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda,” tambahnya.

Yemi menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF.