DNTV | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama dan menangkap sebanyak 39 orang tersangka.
BACA :
Kabareskrim : Fredy Pratama Raja Narkoba Asal Banjarmasin Masih Buron
Kurun 3 Bulan Dit Res Narkoba Polda Sumut Bekuk 23 TSK Jaringan Narkoba
Hal tersebut dipaparkan dalam siaran pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widadadi Lapangan Bhayangkara Mabes Polri. “Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama serta pencucian uang jaringan Internasional, ” papar Wahyu, Selasa (12/9)
BACA :
Belasan Titik TPPU Raja Narkoba Fredy Pratama Capai Rp273 Miliar di Banjarmasin
Wahyu menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA yang dilakukan sejak Mei 2023 dan berhasil menangkap 39 tersangka. “39 tersangka telah berhasil diamankan sejak operasi Mei 2023,” sambungnya
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.