Dinperindag Koperasi dan UKM Mukomuko Wajibkan Pangkalan Elpiji Sediakan Timbangan

Screenshot 2023 0827 224240

DNTV | MUKOMUKO – Peraturan baru ditetapkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mewajibkan pangkalan gas elpiji ukuran tiga kilogram di daerah ini menyediakan timbangan di tempat usahanya.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, dikutip dari Antara, Sabtu (26/8).

BACA :

Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi

“Sekarang ini pangkalan elpiji harus menyediakan timbangan dan memastikan berat gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dijual kepada konsumen tidak berkurang,” kata Nurdina

Nurdina menambahkan, pihak Pertamina Persero Bengkulu juga mewajibkan pangkalan gas elpiji bersubsidi menyediakan timbangan, setelah itu alat ukur tersebut harus ditera ulang.

“Salah satu persyaratan perpanjangan izin operasional pangkalan gas elpiji bersubsidi, wajib melampirkan surat bukti timbangan telah ditera ulang oleh instansi terkait, ” sebut Nurdina.