Sosialisasi Surat Edaran Walikota Medan Kepada Para Pedagang Pasar Terkait Waktu Pembatasan Kegiatan

Logopit 1625730770742

DNN | Medan – Seluruh perwakilan pedagang pasar Sumut dan Kota Medan mengadakan pertemuan guna menyikapi surat edaran instruksi walikota no :440/5856 pertanggal 06 Juli 2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 17.00 wib dari tanggal 06 juli-20juli 2021.

Pertemuan tersebut di adakan di lantai 4 pusat pasar Medan pada Kamis (8 juli 2021).

Dalam pertemuan ini para perwakilan pedagang pusat pasar menganggap surat edaran yang di keluarkan oleh Walikota terkait pembatasan waktu adalah sebatas instruksi tanpa solusi dan sangat merugikan bagi para pedagang kecil, ungkap Dedi Harvy Syahari sebagai ketua Garuda Merah Putih Community

Ia juga mengatakan kebijakan Walikota Medan dalam memperpanjang PPKM di Kota Medan menuai pro dan kontra di masyarakat, mengingat ekonomi masyarakat terutama pedagang pasar maupun pedagang kecil yang terdampak sistemik akibat PPKM terus bertambah, seperti yang terjadi di pusat pasar, di mana pengelola pasar dalam hal ini PD Pasar Kota Medan menghimbau agar pedagang menghentikan aktivitas jual beli sampai pukul 17.00 wib.