Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa PPKM Level 4, Ini yang Dilakukan Kejari Medan

Logopit 1627839174718

DNN | Medan – Dalam mendukung pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di Kota Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyambangi pedagang UMKM dengan membeli makanan dan minuman dagangannya.

Tidak hanya membeli barang dagangan para UMKM, Kejari Medan juga mempromosikan produk dagangannya melalui medsos Kejari Medan, dan memberikan sembako kepada pedagang UMKM di Kota Medan.

Lawatan tim Kejari Medan disambut kagum oleh para pedagang UMKM atas kepedulian Kejari Medan dalam mendorong para UMKM agar tetap bangkit dan pulih dalam situasi pandemi COVID-19 apalagi dalam situasi PPKM Level 4.

Hal tersebut dilansir dari akun Instagram @kejari.medan, Minggu, 01 Agustus 2021, tampak pegawai Kejari Medan membeli minuman dan makanan produk UMKM.

Dalam video yang terposting di akun @kejari.medan tampak pegawai Kejari Medan juga membantu mempromosikan jualan usaha Air Kelapa Muda Ibu Liana yang beralamat di Simpang Abdullah Lubis tempatnya di Jalan Sei Putih, Kota Medan.

20210801 125655

Ada beberapa pedagang UMKM lainnya yang di promosi akun @kejari.medan, selain warung air kelapa muda, yakni warung burger di Jalan Sei Putih, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan hal itu dilakukan oleh Kejari Medan dalam program peduli UMKM sebagai bentuk untuk mendukung pemerintah pusat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa PPKM Level 4 di Kota Medan.

“Kejaksaan Negeri Medan peduli UMKM di masa PPKM Level 4 dan membantu program pemerintah pusat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ,” kata Kajari Teuku Rahmatsyah SH MH.

Maka dari itu, kata Kajari, dengan mendukung pedagang UMKM agar dapat tercapai PEN juga dan kita (Kejari Medan-red) juga memberikan bantuan sembako kepada pedagang UMKM untuk membantu meringankan beban pedagang UMKM di masa PPKM ini.

“Sudah ada beberapa produk UMKM yang Kejari Medan posting melalui medsosnya untuk dipromosikan, agar membantu pedagang UMKM di masa PPKM Level 4 ini,” ujarnya.

(DNN)