Bea Cukai Batam “Gempur Rokok Ilegal” Rokok Tanpa Pita Cukai, Merk REXO Beredar Luas di Batam

IMG 20220303 WA0020

Awak media mencoba menelusuri daerah yang diduga tempat atau gudang pembungkusan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai tersebut berada di salah satu kawasan Industri Tanjung Uncang. Awak media mencoba mewawacarai salah satu karyawan yang kebetulan saat itu berada di lokasi PT. VI tersebut.

“Disini memang Gudang rokok bu, dan disini tempat pembuatan cerutu dan tembakau, ” ucap salah satu karyawan yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (4/3/2022) .

Dalam hal ini, BC Batam tertantang maraknya peredaran rokok merek Rexo tanpa dilengkapi Pita Cukai untuk di pasaran kota Batam, apakah BC Batam berani untuk menindak tegas pelaku produksi rokok ilegal tanpa cukai tersebut? kita menunggu keberanian BC di awal tahun 2022.

Terpisah, tim awak media mencoba mengkonfirmasi beberapa kali dengan mendatangi langsung kantor Bea & Cukai di bagian Kasi Penindakan dan mencoba mengkonfirmasi melalui Tri Lukita Adi sebagai Kasi Intel Penindakan, namun selalu menolak dengan berbagai alasan, sibuk, rapat, Sedang berada diluar, dan lain sebagainya, Seolah-olah tidak ingin di temui oleh awak media yang mencoba mengkonfirmasi prihal peredaran rokok REXO tersebut.

Atas temuan Rokok ilegal tersebut, tim awak media mencoba menghubungi ketua Komisi I DPRD kota Batam Budi Mardyanto dan anggota komisi I DPRD ikota Batam Utusan Sarumaha lewat pesan Whatsapp namun tak ada respon sama sekali.

Ada apa dengan Kedua Lembaga ini..??

Sampai berita ini di publikasikan, tim awak media tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Bea Cukai dan Komisi I DPRD Kota Batam. (Red/Tim).