Prinsip Saisie Sur Saisie Ne Vaut Pada Putusan Penyitaan

png 20230404 151459 0000

Hakim Tidak Dapat Menjatuhkan Sita Kembali Atas Objek Yang Telah Dibebani Sita Jaminan Pada Putusan Lain

Permasalahan hukum yang sering terjadi adalah dimana debitur tidak memiliki asset yang cukup untuk membayar utangnya kepada kreditur.

Permasalahan akan muncul apabila terdapat kreditur yang lain yang juga memiliki piutang kepada Debitur tersebut. Pada umumnya Kreditur sebagai Penggugat meminta agar diletakkan sita jaminan atas asset Debitur (Tergugat).

BACA  JUGA :

Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian

Berdasarkan prinsip “Saisie Sur Saisie Ne Vaut” yang diatur dalam pasal 463 Rv menyatakan bahwa

Barang yang telah diletakkan sita tidak boleh disita kembali. Jika atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan, sita revindicatoir, sita eksekusi, atau sita marital, maka pada waktu yang sama, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama.

BACA  JUGA :

Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam

Permintaan sita yang kedua oleh pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 394 K/SIP/1984 tertanggal 31 Mei 1985 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1829 K/Pdt/1992 tanggal 2 Juni 1994.

Jika sita jaminan di kemudian dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau tidak jadi dilaksanakan eksekusi, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan (sita jaminan utama) dan menjadi sah dan berharga sebagaimana eksistensi sita jaminan.

Jakarta, 4 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi