Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
BACA JUGA :
Somasi diatur pada pasal 1238 KUHPerdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi.
BACA JUGA :
Dalam Hukum perdata memang tidak ada pasal yang mewajibkan bahwa para pihak harus mengajukan somasi terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan, namun berdasarkan pasal 1238 KUH Perdata diatas dapat disimpulkan bahwa pihak yang lalai wajib diberikan teguran (peringatan), maka yang dimaksud teguran atau peringatan disini adalah secara tertulis.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Suatu pihak dalam perjajian baru dapat digugat di muka Hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa (Pasal 1238 KUH Perdata)”
Jakarta, 12 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695
Editing : Bern/Redaksi