Koperasi Tidak Dapat Digugat di PTUN

LAMBANG KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Tentang Perkoperasian dan perubahannya, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

BACA  JUGA :

Tidak Dapat Mengembalikan Modal dan Keuntungan Dalam Perjanjian Bisnis Tidak Dapat Dipidana

Koperasi bukan merupakan Badan Tata Usaha Negara sehingga Ketua dan Sekretaris Koperasi juga bukan merupakan Pejabat TUN seperti yang dimaksud UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN dan tidak ada hubungan subordinasi antara Pengurus Koperasi dengan Pejabat Pemerintah c.q Departemen Koperasi, sehingga gugatan terhadap Ketua & Sekretaris Koperasi di PERATUN oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak dapat diterima

BACA  JUGA :

Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 177 K/TUN/1998, tanggal 25 November 1999

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perkara tentang koperasi bukan merupakan obyek Peradilan TUN.

BACA JUGA :

Analis Koperasi Dari Segi Hukumnya

 

Jakarta, 14 April 2023

Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)

Contack Person : 0852-1972-3695