Kapolres Bulukumba Pimpin Konferensi Pers Penganiayaan dengan Pisau Dapur.

IMG 20240324 WA0025

Pada pukul 18.00 Wita petang, Ketika tersangka H berada di penjual Martabak, kemudian datang korban S bersama beberapa temannya langsung menyerang tersangka, kemudian tersangka mengambil pisau dapur di penjual martabak tersebut.

Melihat tersangka memegang senjata tajam, korban lalu berlari hendak meninggalkan TKP namun korban terjatuh akibat menabrak tiang listrik.

Melihat korban terjatuh, tersangka lalu mendatangi korban dan langsung menikam korban beberapa kali pada bagian perut, lengan serta lutut korban.

“Terkait motifnya disebabkan karena tersangka dengan korban berselisih paham beberapa jam sebelum kejadian penganiayaan itu.” Ungkap Kapolres.

“Barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan, atas kejadian itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.” tutup Kapolres (A.Mus)