Kejari Medan Menahan dan Menggeledah Rumah Mantan Bendahara Puskesmas Glugur

IMG 20210508 140107

IMG 20210508 151413

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian 2,8 miliar.

Usai melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Medan terhadap tersangka, tim pidsus Kejari Medan selanjutnya melakukan penggeledehan di kediaman tersangka EW di Kel Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan yang disaksikan langsung oleh tersangka dan penasehat hukumnya.

“EW, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dipanggil secara patut
telah kita lakukan pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Medan, selanjutnya melakukan penggeledehan di rumah tersangka EW dan menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut,”ucap Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah. SH. MH., didampingi Kasi Pideus Agus Kelana Putra, SH. MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH pada Jum’at (7/5).

Hingga berita ini diturunkan, tersangka EW telah ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan dalam rangka Penyidikan.

Sebelumnya dilakukan
pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 di RS Royal Prima, Medan.

(DN/Penkum Kejari Medan)