Rencana Penggunaan Sistem E-Parking di Kota Medan Menuai Pro dan Kontra

IMG 20211014 WA0003

DNN|Medan – Mulai pekan depan, Senin (18/10/2021) pembayaran parkir di delapan kawasan yang ada di Medan menggunakan sistem nontunai. Parkir nontunai dengan sistem bagi hasil ini merupakan kerja sama Dinas Perhubungan (Dihub) dengan PT Logika Garis Elektronik.

“Ada 22 titik parkir yang terdapat 18 ruas jalan atau delapan kawasan dengan sistem pembayaran nontunai. Berlaku tanggal 18 Oktober 2021. Jadi terhitung 18 Oktober nanti kami himbau masyarakat di ruas jalan tersebut tidak lagi membayar retribusi parkir dengan uang tunai,” ujar Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (13/10/2021).

IMG 20211014 WA0002

Menanggapi keputusan dari dishub kota Medan, ketua Garuda Merah Putih Community Dedy menyampaikan kekecewaannya terhadap apa yang menjadi keputusan dari Kadishub kota Medan tsb.

Ketika awak media delinewstv.com menanyakan mengenai tanggapan tentang keputusan Kadishub Medan tersebut, Dedy mengatakan bahwa Kadishub Medan dan Kabid perparkiran kota Medan telah menzolimi para pengat PAD dan Jukir sebagai pejuang PAD kota Medan. Ada pembohongan publik yang di duga di lakukan kadishub medan dan kabid perparkiran kota medan, di mana para pengawas / pengamat parkir tidak pernah di ajak ikut untuk kontes kerjasama penerapan e parking ini, adapun surat permohonan mayarakat ternyata di tolak oleh kabid perparkiran kota medan.

Lanjutnya, Dedy juga meminta Walikota Medan untuk memberhentikan kerja sama dengan pihak ke tiga (3) untuk penerapan sistem E-Parking di kota Medan.

IMG 20211014 WA0001

Tidak cukup sampai di situ, Dedy mengatakan bahwa dengan melakukan kerjasama dengan pihak ke 3 dalam penerapan sistem E- Parking, secara tidak langsung pihak dishub kota Medan menghilangkan rezeki dan pendapatan para pejuang PAD perparkiran kota Medan yang selama ini turut membantu mencapai setoran ke pemko medan melalui dishub medan, lanjutnya.

Banyak kejanggalan kejanggalan terhadap penunjukkan 22 titik yang nantinya di terapkan E Parking ini, di mana potensi yang besar pendapatan restribusi ternyata tidak masuk dalam 22 titik penerapan e parking seperti jalan Surabaya sekitarnya, jalan Rajak Baru/Petisah, jalan sutomo, sementara 22 lokasi yang di terapkan e parking adalah lokasi yang bisa di anggap tidak begitu signifikan pendapatan restribusinya, ada apa ini?

Dedy berharap walikota Medan mempertimbangkan kembali penerapan sistem E-Parking yang telah di buat oleh dishub kota Medan, karena lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya dan menciptakan masalah sosial yang sampai saat ini tidak dapat di atasi pemerintah kota medan yaitu pengangguran.

Hilangnya pendapatan restribusi parkir selama ini seharusnya pejabat yang bersangkutan di periksa dan dan di audit oleh BPK atau inspektorat, karena besar kemungkinan hilangnya dana restribusi pendapatan parkir itu justru berada di dalam instansi perhubungan, dan bila mana ada temuan terjadinya kebocoran pendapatan yang di kelola oleh dishub medan, maka sudah harus di lakukan penindakan secara hukum terhadap pejabat yang mengelola restribusi tersebut dan walikota sudah selayaknya mencopot kadis perhubungan dan kabid perparkiran yang tidak mampu menjalankan tugas untuk mengelola restribusi perparkiran di kota medan tutup Dedy.(021/DNN)