Dalam penyelewengan distribusi BBM demi kepentingan pribadi dalam KUHPidana Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Redaksi