Asal Modal Mendirikan Koperasi dan Keanggotaan

images 2023 02 14T233125.286

Ada 2 bentuk koperasi yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Terhadap koperasi primer dan koperasi sekunder ini mempunyai anggota yang berbeda. Anggota koperasi primer adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum. Sedangkan anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi. Baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder harus memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lainnya.

BACA JUGA : Koperasi dan Ketentuan Pendiriannya Serta Mamfaatnya

Pasal 20 UU Perkoperasian mengatur tentang hak dan kewajiban anggota koperasi.

Kewajiban
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota; Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.

Hak
Sementara itu, hak setiap anggota koperasi, yaitu: Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota; Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas, meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar, mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta, memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota, mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Suatu koperasi dapat memiliki anggota luar biasa. Adapun yang dimaksud anggota luar biasa yaitu WNI yang belum cakap melakukan perbuatan hukum (di bawah umur) dan WNA yang ingin mendapat pelayanan dan ingin menjadi anggota koperasi dan sepenuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar koperasi.

Hak yang dimiliki oleh anggota luar biasa, yaitu: hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas;, hak atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya anggota koperasi, yaitu:
– Anggota koperasi dapat meminta berhenti atas permintaan sendiri.
– Diberhentikan oleh pengurus.
-Meninggal dunia.
– Koperasi bubar.

Hak dan kewajiban anggota koperasi yang meninggal dunia dapat beralih kepada ahli warisnya yang sah apabila ahli waris diterima menjadi anggota yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

Editing : Red
Re Rilis Sumber: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! (Smartlegal.id ) 01 Mar 2021|SLN