Koperasi dan Ketentuan Pendiriannya Serta Mamfaatnya

images 2023 02 14T233125.286

Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi

Syarat dan Prosedur Pendirian Suatu Koperasi Perlu diketahui, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), dalam Pasal 4 PP 7/2021 menyatakan, bahwa status koperasi memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Kemudian, Pasal 5 PP 7/2021 menyebutkan pembentukan koperasi dilakukan dengan akta daya upaya yang memuat anggaran dasar. Adapun prosedur penyelesaian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen KUKM 9 Tahun 2018, sebagai berikut: Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat perdamaian.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 7/2021, merupakan langkah awal untuk mendirikan koperasi yang didirikan oleh para pendiri. Rapat pembentukan koperasi dapat dilakukan secara berani dan/atau memikat. Hal ini guna memaksimalkan kehadiran setiap anggota koperasi, khususnya dalam menyampaikan pendapatnya. Hasil rapat pembentukan dinyatakan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, dalam bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta basah atau elektronik. rapat pembentukan tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar.

Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta kesadaran koperasi, yaitu: Daftar nama pendiri; Nama dan tempat kedudukan; Maksud dan tujuan serta bidang usaha; Ketentuan mengenai kehancuran; Ketentuan mengenai Rapat Anggota; Ketentuan mengenai pengelolaan; Ketentuan mengenai permodalan; Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; Ketentuan mengenai sanksi. Setiap koperasi, wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar. Terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

Berikut lima jenis Koperasi yang diatur dalam kegiatan kerajinan adalah sebagai berikut:

A. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota

B. Koperasi Produsen
Koperasi produsen merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta produksi pemasaran yang menghasilkan Anggota untuk Anggota dan non Anggota.

C. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non Anggota.

D. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pemasaran produk yang dihasilkan Anggota dan non Anggota.

E. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.