Koperasi dan Ketentuan Pendiriannya Serta Mamfaatnya

images 2023 02 14T233125.286

Khusus untuk koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada penyelesaian dan atau dinas secara periodik dan sewaktu-waktu. Setelah rapat pembentukan selesai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat membuat akta pendirian koperasi.

Selanjutnya para pendiri atau pemilik kuasa dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui AHU online kadaluarsa.

Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.

Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan atau secara elektronik kepada Menteri dengan pelanggaran dua rangkap akta pendirian koperasi, salah satunya bermaterai cukup.

Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk memberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Sedangkan untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

– Hasil berita acara rapat pembentukan dan surat kuasa koperasi primer dan atau koperasi untuk persekutuan koperasi sekunder

– Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi; sekunder dan Koperasi primer dan atau calon anggota sekunder Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

– Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam juga terdapat dokumen tambahan yang dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Permen KUKM 9/2018. Setelah pendiri atau kuasa pendiri mengajukan pengertian akta koperasi kepada Menteri, maka Menteri dapat melakukan penilaian terkait dengan dasar pikiran serta persyaratan otoritas lainnya. Apabila Menteri yang diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK), namun apabila Menteri yang ditolak akan menerbitkan keputusan perlawanan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan SK dan keputusan terkait perlawanan adalah Menteri Koperasi dan UKM.

BACA JUGA : Asal Modal Mendirikan Koperasi dan Keanggotaan

Editing : Red
Dirilis ulang dari Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! (Smartlegal.id) 01 Mar 2021|SLN