Sisa Hasil Usaha Badan Koperasi dan Perhitungannya

images 2023 02 14T233125.286

Apa Itu SHU

DNN | Untuk para anggota koperasi, SHU bukanlah hal yang asing di telinga mereka. Namun, belum tentu mereka mengetahui cara menghitung SHU. Pada dasarnya, SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha atau laba bersih yang berhasil diperoleh oleh koperasi.

Laba bersih ini bisa disalurkan ke berbagai anggaran, salah satunya adalah untuk para anggota koperasi. Pembagian tersebut harus dilakukan dengan adil dan tidak boleh sembarangan.

Nah, untuk Anda yang masih aktif di koperasi, maka Anda harus mengetahui cara menghitung SHU dengan baik agar bisa meminimalisir adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SHU adalah sisa hasil usaha atau laba bersih koperasi. Sisa hasil usaha adalah pendapatan yang berhasil didapatkan oleh koperasi dalam kurun waktu satu tahun. Sederhananya, sisa hasil usaha adalah laba bersih yang didapatkan koperasi dari hasil kegiatan penjualan.

Pendapatan tersebut nantinya bisa disebar ke beberapa anggaran, seperti untuk dana cadangan operasional koperasi, atau dibagikan ke seluruh anggota koperasi demi keuntungan bersama.

Koperasi memang sangat memegang teguh prinsip gotong royong. Untuk itu, pendapatan yang sudah diperoleh harus dibagikan secara adil kepada para anggotanya.

Selain itu, para anggotanya juga sering disebut sebagai identitas ganda. Identitas ganda ini menjadi ciri khas tersendiri untuk koperasi, yang mana para anggotanya memiliki peran sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa.

Karena identitas inilah Anda nantinya jadi bisa membedakan mana koperasi dan mana badan usaha hukum lain.

Pembagian keuntungan tersebut umumnya akan dilakukan setiap kali tutup buku, pada akhir tahun, atau tiga bulan sesudah tutup buku. Tapi, beberapa koperasi ada juga yang membagikannya lewat dari tiga bulan karena alasan tertentu.