Sisa Hasil Usaha Badan Koperasi dan Perhitungannya

images 2023 02 14T233125.286

Ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha ini sudah diatur di dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat 1. Di huruf C, dijelaskan bahwa pembagian sisa hasil usaha harus dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya kontribusi dan kegiatan dari setiap anggota.

Sederhananya, bila Anda rajin membayar iuran dan belanja di koperasi, maka laba yang Anda peroleh akan lebih banyak. Pun begitu juga sebaliknya.

Cara Menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) Badan Koperasi

BACA JUGA : Asal Modal Mendirikan Koperasi dan Keanggotaan.

Cara Menghitung SHU Anggota Koperasi
Menghitung keuntungan yang harus diperoleh setiap anggota memang perkara yang kompleks, khususnya untuk usaha koperasi simpan pinjam. Rumusnya pun bisa dibilang sangat rumit, karena Anda harus melalui empat kali perhitungan.

Nah, rumus menghitung SHU adalah sebagai berikut

SHUa = JUA + JMA

SHU adalah sisa hasil usaha anggota, JUA adalah Jasa hasil Anggota, dan JMA adalah Jasa modal Anggota.

Dalam menghitung SHU, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu angka jasa usaha anggota dan juga jasa modal anggota. Untuk mengetahuinya pun terdapat rumus khusus lagi.

BACA JUGA :

Namun, SHU harus dibagi lagi ke beberapa anggaran lain, jadi tidak hanya untuk para anggotanya saja, namun juga untuk jasa modal, jasa anggota dan cadangan kas koperasi. Persentase pembagian jasa tersebut harus ditentukan dengan berdasarkan hasil musyawarah dari setiap anggota.

Umumnya, cadangan koperasi adalah 40%, jasa modal anggota 25%, jasa modal 20% dan sisanya adalah 15%.

1. Rumus untuk mengetahui Jasa Modal Anggota atau JMA
JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU

2. Rumus Untuk Mengetahui Jasa Usaha Anggota (JUA)
Di dalam koperasi simpan pinjam, terdapat dua jenis jasa usaha anggota, yakni jasa pinjaman dan jasa penjualan. Jasa penjualan harus diberikan kontribusi dalam melakukan pembelian di koperasi, sedangkan jasa pinjaman bisa diperoleh dari kegiatan melakukan pinjaman.

Namun, yang biasanya dihitung adalah jasa penjualannya, yang mana rumusnya adalah sebagai berikut:

JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha

Baca juga: Biaya Provisi Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Menghitungnya

3. Contoh Kasus dan Cara Menghitung SHU Koperasi
Agar lebih mudah dalam memahami cara menghitung SHU, mari kita perhatikan contoh di bawah ini.

Katakanlah SHU Koperasi Simpan Pinjam dari Desa Rembulan mempunyai SHU di tahun 2020 sebanyak Rp 40.000.000. Nah, berdasarkan persetujuan anggota di dalam musyawarah AD/ART, persentase pembagian SHU adalah 20% untuk jasa modal, 25% untuk jasa modal anggota, 40% untuk cadangan kas koperasi, dan 15% untuk lain-lainnya.

Jumlah simpanan kas anggota dari koperasi Desa Rembulan ini adalah sebesar Rp 60.000.000 dan penjualan yang terjadi di tahun 2020 adalah sebesar Rp 100.000.000.

Rio adalah salah satu anggotanya, yang mempunyai simpanan pokok sebesar Rp 2.000.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 4.000.000. Rio pun sudah melakukan belanja di koperasi sebanyak Rp 2.000.000. Lalu, berapakan SHU anggota yang akan Rio terima?

Jadi, bisa kita ketahui bahwa:

SHU Koperasi Desa Rembulan adalah sebesar Rp 40.000.000
Jasa Modal adalah 20%
Jasa Modal Anggotanya adalah 25%
Total simpanan Rio (pokok+wajib) adalah sebesar Rp 6 juta
Penjualan anggota (belanja Rio) adalah sebesar Rp 2 juta
Total penjualan koperasi adalah sebesar Rp 100 juta
Nah, untuk menghitungnya, kita bisa menggunakan rumus berikut:

Sisa Hasil Usaha anggota = Jasa Modal (JMA) + Jasa Usaha (JUA)

Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jasa Modal (JMA) Rio= (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000
Jasa Usaha (JUA) Rio= (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000
Nah, SHU Koperasi Rio di tahun 2020 adalah sebanyak Rp 800.000 + Rp 200.000= Rp 1.000.000.

Editing
Re Rilis Sumber: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! (Smartlegal.id ) 01 Mar 2021|SLN