Gugatan Perlawanan Sebagai Upaya Menunda Eksekusi

Screenshot 2023 0410 141107

Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi sebagaimana diatur pada Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR.

BACA JUGA :

Prinsip Saisie Sur Saisie Ne Vaut Pada Putusan Penyitaan

Berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 (hal. 17) , Poin 22 angka 3, huruf a menyatakan:
“Penangguhan eksekusi bersifat sementara terbatas untuk jangka waktu tertentu atau persyaratan tertentu, misalnya penangguhan dengan alasan adanya perlawanan pihak atau pihak ketiga, maka jangka waktunya sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama. Jika perkara perlawanan ditolak, maka eksekusi dilanjutkan. Namun apabila perlawanan dikabulkan, maka harus menunggu sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.”

BACA JUGA :

Mengenal Konsep Cassie Dalam Peralihan Piutang Kepada Pihak Ketiga

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 697K/Sip/1974tertanggal 31 Agustus 1977

Jadi berdasarkan uraian di atas, upaya mengajukan perlawanan ke pengadilan bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi sementara.

Jakarta, 8 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi