Penipuan Menjadi Salah Satu Alasan Pembatalan Perjanjian

IMG 20230408 181546

Apabila terjadi penipuan dalam pembuatan perjanjian maka dapat dijadikan salah satu alasan untuk membatalkan perjanjian. Ini berkaitan dengan syarat subjektif sah tidaknya suatu perjanjian, yang berkaitan dengan ada tidaknya sepakat yang sah.

BACA  JUGA :

Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam

Pasal 1328 KUHPerdata mengatur “Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila tipu-muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu-muslihat tersebut.” Kalimat kedua pasal yang sama mengatur “Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”

BACA JUGA :

Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian

Karena tujuannya untuk membatalkan perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1328 KUHPerdata, maka gugatan yang tepat adalah gugatan pembatalan perjanjian. Namun, dalam prakteknya, gugatan banyak diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Atas gugatan tersebut, ada pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tapi ada juga yang menerimanya.

Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian mengatakan “Penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh Hakim, jika ternyata sudah ada ‘penerimaan baik’ dari pihak yang dirugikan, karena seorang yang sudah menerima baik suatu kekurangan atau suatu perbuatan yang merugikan baginya, dapat dianggap telah melepaskan haknya untuk meminta pembatalan.” Pandangan Prof. Subekti ini esensinya adalah sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 1456 KUHPerdata yang mengatur “Tuntutan untuk pernyataan batal gugur, jika orang yang dapat memajukan adanya penipuan, secara tegas atau secara diam-diam telah menguatkan perikatannya setelah diketahuinya tentang adanya penipuan.”

Pandangan Prof. Subekti dan Pasal 1456 KUHPerdata juga diambil menjadi pertimbangan hukum dalam memeriksa beberapa perkara penipuan dalam perjanjian. Salah satunya dapat dilihat di bawah ini.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2936 K/Pdt/2018 Jo Putusan No. 241/PDT.G/2016/PN.Smn

Jakarta, 5 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi