Kelas Rawat BPJS Kesehatan Dikabarkan Berubah, Simak Selengkapnya

10 37 38 Screenshot 2022 02 22 12 22 50 16 660x280 1

CNBC Indonesia juga menyebutkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran masih akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar iuran per bulan untuk kelas tunggal adalah Rp75 ribu.

Hal ini berdasarkan aktuaria kelas 3 dan 2. Di samping hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar pemerintah dan otoritas menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar agar mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat, termasuk daya beli peserta mandiri.

Sebelumnya, daftar iuran BPJS Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:

Kelas I: Rp150 ribu per orang
Kelas II: Rp100 ribu per orang
Kelas III: Rp35 ribu per orang.(Red/DNN/Beritanegeriku.com)