Diduga Ajang Korupsi, Kejatisu Berhasil Bongkar Dana Mengendap di Bank Sumut Senilai 4.2M

images 2023 03 11T191838.628

Dalam LHP BPK itu menguraikan hasil pemeriksaan secara uji petik ada beberapa bentuk penggunaan rekening HH menampung dana belanja daerah sebelum dipindahbukukan ke rekening penerima berhak dan menampung penyertaan modal sebelum disahkan RUPS.

Atas ketiga jenis transaksi terdapat saldo dana di rekening HH tidak sesuai realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan surat tanda setoran (STS).

Selain itu, menampung dana setoran tabungan asuransi dan pensiun (Taspen) sebelum dipindahbukukan ke kas Pemprov Sumut. Pada KC Pematang Siantar nomor 220.0922407xxxx atas nama HH sebelum dipindahbukukan tetapi tidak diakui sebagai realisasi pendapatan daerah.

Meski pihak KC menjelaskan keterlambatan akibat penyetoran ke rekening kas daerah harus menggunakan STS tetapi pihak Taspen tidak mengetahui satuan kerja yang menerbitkan STS.

Menariknya, ada 80 rekening atas nama HH menampung dana belanja pemerintah, per 31 Desember 2016 saldo mencapai Rp 144.396.761.268. Akun tersebut digunakan sebelum dipindahbukukan ke rekening penerima berhak, termasuk penerima potongan pihak ketiga (PFK) atas realisasi belanja.

Temuan berikutnya, yaitu penampungan dana penyertaan modal PT Bank Sumut di KCP Kota Pinang, Nomor : 212.0922407xxxx, atas nama HH sebagai setoran saham Pemda Labuhanbatu Selatan, totalnya Rp5.000.000.000.

Namun, hasil konfirmasi BPK RI, surat Nomor 098/KC033-OPS/L/2017, 2 Mei 2017, ternyata penyertaan modal Pemkab Labuhanbatu Selatan, baru diperhitungkan sebagai setoran modal pada Triwulan I Tahun 2017 karena baru dapat keputusan RUPS LB 25 Januari 2017 padahal realisasi pembiayaan penyertaan modal tercatat saldo investasi tahun 2016.

Kemudian, penampungan sementara kas pemda terdapat saldo mengendap Rp 4.249.850.796, telah dimuat dalam LHP BPK atas operasional PT Bank Sumut TB 2013, Semester I 2014 Nomor : 73/LHP/XVIII.MDN/11/2014, 28 November 2014.