Diduga Ajang Korupsi, Kejatisu Berhasil Bongkar Dana Mengendap di Bank Sumut Senilai 4.2M

images 2023 03 11T191838.628

Adapun asal usul dana mengendap dan uraian permasalahan sebagai berikut :

a. Pengendapan dana BOS Rp1.931.515.700.
b. Pengendapan dana tambahan penghasilan Guru dan bantuan Beasiswa minimal Rp 434.585.539.
c. Pengendapan dana Pajak Pemerintah Pusat minimal Rp1.883.749.557.

Terpisah pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih temuan audit BPK mengakibatkan dana pemerintah tidak dapat dimanfaatkan dalam APBD dan APBN, serta berpotensi disalahgunakan.

Disebutkan Ratama, dalam hukum tindak pidana Korupsi, sifat potensi itu sudah merupakan bukti permulaan adanya perbuatan jahat dan menyalahgunakan uang negara. Sebab, BPK RI merupakan representasi auditor negara bersifat indenpen dan terpercaya.

“Rekomendasi BPK sudah jelas menyebutkan apabila data penerima transfer dana pemerintah tidak dapat divalidasi kembali, maka para pemilik dana awal membatalkan perintah transfer dan mengembalikan dana ke pemilik awal Rp4.249.850.796″kata Ratama dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Ratama juga responden BPK RI menyebut bukan sedikit jumlah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Tentunya biar terang benderang, apa alasan tidak divalidasi sehingga terjadi pengendapan uang negara.

“Hasil temuan BPK telah memiliki unsur perbuatan melawan hukum dan unsur penyalahgunaan wewenang sebagai speciesnya. Tentu aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan harus bergerak cepat membongkar kasus ini”sebuat Ratama.

Di sisi lain, lanjut Ratama menjelaskan regulasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor :14/23/PBI/2012 tentang transfer diatur Pasal 11 ayat (3) bahwa perbaikan atas kekeliruan dimaksud pada ayat (2) melaksanakan transfer dana sesuai isi perintah transfer dana. Yaitu, melakukan pembatalan atau perubahan perintah transfer dana dan/atau menerbitkan perintah transfer dana baru kepada penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian dana dari penerima yang tidak berhak.

Sementara, Corporate Secretary Bank Sumut Agus Condro Wibowo melalui staf humas Rini Rafika mengaku pihaknya telah menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi hasil audit BPK Nomor : 73/LHP/XVIII.MDN/11/2014.

Meski demikian, secara teknis Rini kurang berkenan menyampaikan bukti setor penyelesaian audit BPK sesuai validasi. Namun jika aparat penegak hukum membutuhkan maka pihaknya bersedia menyampaikan.

“Inikan temuan lama, tapi sejak tahun 2019 hingga sekarang tidak lagi temuan BPK. Makanya saya heran bisa timbul lagi persoalannya padahal sudah diselesaikan. Memang dari hasil audit itu ada yang ditindaklanjuti pihak Kejaksaan”kata Rini tanpa menunjukkan bukti setor ke pihak BPK RI

(tim).