Tanpa Plank PBG, Bangunan Kafe Mewah Disinyalir Belum Kantongi Izin

DNTV | DELSER – Bangunan mewah masih tahap pengerjaan berdiri kokoh di atas tanah yang cukup luas dengan kerangka baja dan pagar tembok yang sudah dicat putih disinyalir belum mengantongi Izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Bangunan yang masih dalam pengerjaan tersebut dibangun di Desa Paya Geli tepat di depan Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) no 14.203.1116. KM 12 Jalan Medan Binjai, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

BACA :

Banyaknya Bangunan Tanpa SIMB, DPRD Medan Minta OPD Jalankan Instruksi Wali Kota Medan

Informasi yang diperoleh awak media di lapangan dari beberapa pekerja dan pengawas/mandor menyebutkan nama Rio untuk ditemui atau dihubungi. Dikarenakan masih proses pengurusan izin. “Bang kalau mau tanya surat izin silahkan hubungi no ini 0811….078 dia yang ngurus bang namanya Rio,” sebut mandor yang bernama Kevin, Kamis (23/8) sore.

Diketahui Rio Girsang merupakan Kasi Trantip Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

BACA :

Carut Marut SIMB, Komisi IV Gelar RDP Bersama Beberapa OPD

Atas informasi tersebut awak media mencoba menghubungi nomor selular yang disebut-sebut Rio tersebut untuk menggali informasi status bangunan yang direncanakan untuk cafe.